Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia :
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak
Asasi Manusia Dunia :a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak
Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan
sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999,
lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh
Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal
75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM
bertujuan untuk:
a) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Piagam Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu
pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih
lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999
Pasal 89. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM
terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.
26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah
lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM
dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.
a) Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku
bangsa oleh suku bangsa lain disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi
manusia ini adalah yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu
bangsa. Contoh tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler
yang kala itu
menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup
bangsa Yahudi. Ribuan orang
Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan
dengan cara:
(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b) Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh,
kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an
dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden
Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatankemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan
pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4)
penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang
diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku
bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau
bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi
lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan
khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang
No. 2A tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu
lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.
LANDASAN FILOSOFIS, IDEOLOGIS, DAN YURIDIS
KONSTITUSIONAL HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang
dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan oleh sebab itu bersifat
universal. Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang
tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh
sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional.
1. A. Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem
adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional
dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sistem nilai yang melandasi HAM
ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, panduan atau
filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah pancasila. Sistem nilai yang
melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal
dan lokal.
Sistem nilai universal yang
melandasi HAM adalah sebagai berikut :
a)
Nilai religius dan kebutuhan
b)
Nilai kemanusiaan
c)
Nilai persatuan
d) Nilai
kerakyatan, dan
e)
Nilai keadilan.
Setiap bangsa di dunia memiliki
kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan
rasio manusia sebagai berikut :
- Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan manusia.
- Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan.
- Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan.
- Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta.
- Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan.
- Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati.
- Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil.
Semua anggota masyarakat harus
diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar
individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang
diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem
nilai lokal yang melandasi HAM.
Sistem nilai lokal tersebut adalah
sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- B. Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu
memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari,
ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Seiring dengan
perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak
memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan
sendiri yaitu berpikir. Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak
semua kemampuan berpikir bersifat kefilsafatan.
Suatu pemikiran dikatakan bersifat
kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir
kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek
materi maupun objek formal. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal.
Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya
sampai ditemukan hakikatnya. Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri
berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Keempat,
berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya,
filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial.
Secara etimologis, filsafat berasal
dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia
artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat
adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang
diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan
terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD
1945 itu merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental, yang memberikan asas
moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan
IPTEK (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan
melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam
Negara. Pancasila sebagai norma dasar Negara atau pokok kaidah negara yang
fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). HAM dikembangkan berdasarkan
sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus
sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
- C. Landasan Ideologis
Istilah ideologi diunakan pertama
kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d’ideologie. Ia
menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide
menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan
kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam
masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk
memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi adalah ajaran tentang
cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai
tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai
tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar
dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut
dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat.
Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematiskan
seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta
strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai
filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem
filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat
liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem
filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu
bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh ataom lainnya.
Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social)
untuk membentuk masyarakat.
Berbeda halnya dengan
liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme.
Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip
materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki
kebebasan. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan
Negara di bawah penharuh Tiongkok (RRC).
Bangsa Indonesia tidak memihak pada
salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia
memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut dapat dilihat pada
pembukaan UUD 1945. Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor
internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa
alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia. Facktor
eksternal berupa pergaulan antar bangsa yang membawa pengaruh perubahan
pemikiran, sikap dan perilaku.
- D. Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faonding fathers sudah
dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar
yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum
dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.
Norma dasar yang dijadikan hukum
dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara
secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental
norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi
sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam
Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai
dengan J.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas
empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Alinea kedua, memuat
perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh
kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui :
a)
Usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
b)
Perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa
c)
Kemerdekaan yang di capai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka,
berdaulat, adil dan maju.
Alinea keempat, memuat pernyatan
bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan :
a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsai ndonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut
serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.