Kamis, 09 Mei 2013

HAK ASASI MANUSIA



Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.

Karena hak asasi adalah murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.

Banyak orang yang memerjuangkan hak asasi pribadinya dan mengabaikan hak asasi orang lain dan hal yang demikian inilah yang membuat terjadinya pelanggaran akan HAM. Hak asasi tidak bisa dengan mudah dilaksanakan dengan mutlak apalagi harus mengorbankan hak asasi orang lain. Dari pengertian HAM bisa dikatakan hak asasi pribadi selalu berbatasan dengan hak asasi orang lain, untuk itu perlu adanya pemahaman akan kehidupan yang lebih baik dan rasa peduli yang tinggi untuk sama-sama mempertahankan hak pribadi tanpa harus mengabaikan hak asasi orang lain di sekitarnya. Hak pribadi yang perlu dipertahankan bisa berupa hak hidup, hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak memperoleh sesuatu dan hak untuk salaing menghormati, dihargai serta dilindungi.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia :

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.

b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right                             
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

LEMBAGA PENEGAK HAM DI INDONESIA


1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999, lembaga tersebut telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dapat dibentuk oleh Komnas HAM untuk kasus-kasus tertentu. Keberadaan Komnas HAM diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 99 UU No. 39 tahun 1999. Pembentukan Komnas HAM bertujuan untuk:
a) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna mengembangkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan memampukannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan;
b) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM melaksanakan empat fungsi, yaitu pengkajian, penelitian, penyuluhan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Keempat fungsi tersebut selanjutnya dirinci menjadi 22 tugas dan kewenangan. Lebih lanjut tugas dan kewenangan tersebut dapat dibaca dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 89. Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara RI. Anggota Komnas HAM terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
2) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Sebagai pengadilan khusus, pengadilan HAM berada di bawah lingkup peradilan umum dan berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan HAM dibentuk khusus untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 7) merupakan contoh pelanggaran HAM berat.
a) Genosida
Usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain disebut genosida. Tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini adalah yang paling mengerikan dan membahayakan bagi kehidupan suatu bangsa. Contoh tindakan genosida terjadi pada Perang Dunia II ketika Hitler yang kala itu
menjadi penguasa Jerman hendak menghilangkan hak hidup bangsa Yahudi. Ribuan orang
Yahudi mati di kamp-kamp konsentrasi.
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama disebut kejahatan genosida (Pasal 6). Hal tersebut dilakukan dengan cara:
(1) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah adanya kelahiran di dalam kelompok,
(2) membunuh anggota kelompok,
(3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
(4) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, dan
(5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b) Kejahatan kemanusiaan
Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil disebut kejahatan kemanusiaan. Sebagai contoh, kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979). Serangan kejahatankemanusiaan tersebut menimbulkan:
(1) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional;
(2) penyiksaan;
(3) pembunuhan;
(4) penghilangan orang secara paksa;
(5) pemusnahan;
(6) perbudakan;
(7) pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa;
(8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
(9) kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa;
(10)perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Bentuk-bentuk penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus HAM di luar pengadilan.

LANDASAN FILOSOFIS, IDEOLOGIS, DAN YURIDIS KONSTITUSIONAL HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional.
1.      A. Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem adalah keseluruhan dari unsur atau bagian yang berhubungan secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, panduan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati adalah pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa adalah sistem nilai universal dan lokal.
Sistem nilai universal yang melandasi HAM adalah sebagai berikut :
a)      Nilai religius dan kebutuhan
b)      Nilai kemanusiaan
c)      Nilai persatuan
d)     Nilai kerakyatan, dan
e)      Nilai keadilan.
Setiap bangsa di dunia memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio manusia sebagai berikut :
  1. Bukti teologis yaitu sebagian besar manusia di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan manusia.
  2. Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan.
  3. Bukti ontologis, yaitu bukti tentang segala sesuatu yang ada di alam semesta itu pasti ada yang mengadakan.
  4. Bukti kosmologis yaitu bukti tentang keteraturan alam semesta.
  5. Bukti kausalitas yaitu bukti adanya hukum sebab akibat di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan.
  6. Bukti psikologis yaitu sebagian besar manusia memiliki ketakutan untuk mati.
  7. Bukti moral yaitu manusia merasa diperlakukan secara tidak adil.
Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh hukum yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM.
Sistem nilai lokal tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. B. Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu memiliki masalah. Ada masalah yang bersifat sederhana dan praktis sehari-hari, ada pula masalah yang bersifat fundamental filsafati. Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, manusia mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir. Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir bersifat kefilsafatan.
Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala memiliki ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya memiliki objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir sampai ke akar-akarnya sampai ditemukan hakikatnya. Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial.
Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran). Filsafat adalah usaha manusia secara sungguh-sungguh untuk mencintai kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam pembukaan UUD 1945 itu merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental, yang memberikan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan IPTEK (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi UUD negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam Negara. Pancasila sebagai norma dasar Negara atau pokok kaidah negara yang fundamental oleh MPR tidak diamandemen (diubah). HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut.
  1. C. Landasan Ideologis
Istilah ideologi diunakan pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d’ideologie. Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang ide. Ideologi sebagai sistem ide menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang-kadang digunakan untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana digunakan Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi adalah ajaran tentang cita-cita berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam tentang hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematiskan seluruh pemikiran tentang kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta strategi dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, manusia itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari pengaruh ataom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan membuat perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat.
Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme. Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu dapat dikembalikan pada prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak memiliki kebebasan. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan Negara di bawah penharuh Tiongkok (RRC).
Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia memiliki ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945. Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia. Facktor eksternal berupa pergaulan antar bangsa yang membawa pengaruh perubahan pemikiran, sikap dan perilaku.
  1. D. Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faonding fathers sudah dilengkapi dengan hukum dasar. Hukum dasar yang dimaksud adalah norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis.
Norma dasar yang dijadikan hukum dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Begitu fundamental norma dasar tersebut sehingga UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan UUD 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A sampai dengan J.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Alinea kedua, memuat perjuangan pergerakkan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui :
a)      Usaha perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia
b)      Perjuangan tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa
c)      Kemerdekaan yang di capai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan    maju.
Alinea keempat, memuat pernyatan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan :
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsai ndonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang abadi berdasarkan keadilan.



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan



PENDAHULUAN
Tujuan para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
  1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
  2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
  3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
              : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan/
                  :  : dan sumber lain yang terkait.