Minggu, 09 Juni 2013

BELA NEGARA



Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1.      Dasar Hukum pertahanan Negara
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan Negara tertuang dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu :
  • Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Pembukaan UUD 1945 alenia keempat
Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  •  UUD 1945 pasal 30 ayat 1
Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  •  UUD 1945 pasal 27 ayat 3
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
  • Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hokum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara kepulauan.
Pertahanan bertujuan antara lain :
  1. Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah Negara RI.
  2. Untuk keselamatan segenap bangsa dan segala bentuk ancaman.
  3. Untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara RI sebagai satu kesatuan pertahanan.
2.     Pentingnya Pembelaan Negara
  1. Agar kita tidak mengulangi peristiwa sejarah bangsa akibatkelengahan,m isalnya :
  • Belanda yang mula-mula dating hanya berdagang lama-lama menjajah Negara kita.
  • Jepang yang menyatakan sebagai saudara tua diterima dengan baik, ternyata juga menjajah Negara kita.
  • Peristiwa pemberontakan PKI tanggal 18 September 1948.
  • Peristiwa DI/TII.
  • Peristiwa PRRI/Permesta.
  • Peristiwa G 30 S/PKI tanggal 30 September 1965.
2.  Pasal 30 UUD 1945 mewajibkan kepada kita untuk bersikap hati-hati dan tidak lengah terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pembelaan Negara bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kepekaan dan ketajaman diri pribadi dan masyarakat dalam menemukan berbagai macam, bentuk, wujud dan modus operandi ancaman, gangguan, hamb atan dan tantangan.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangannya.
3.    Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui :
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. TNI sebagai alat pertahanan Negara memiliki tugas untuk :
  1. Mempertahankan kedaulatan neghara dan keselamatan bangsa.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer.
  4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Dalam tugasnya TNI melaksanakan :
  1. Operasi Militer Perang (OMP) adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer Negara lawan, baik berupa invasi, agresi maupun infiltrasi.
  2. Operasi Militer Selain Perang (OMPS) adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan Negara lain, tetapi tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lalu lintas Negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan dan tugas perdamaian.
4.    Peran Serta Dalam Usaha Pembelaan Negara
Usaha untuk memelihara lingkungan, seperti :
  • Pembuatan taman kota
  • Gerakan sejuta pohon
  • Proyek kali bersih (prokasih)
Pembangunan lingkungan hidup bertujuan untuk :
  1. untuk  Meningkatkan mutu
  2. untuk  Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan
  3. untuk  Merehabilitasi kerusakan lingkungan
  4. untuk  Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman hidup di lingkungan, kita akan dapat :
  1. Menciptakan keamanan lingkungan sehingga warga tidak merasa takut dan gelisah.
  2. Menciptakan suasana teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup.
  4. Menciptakan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dapat dilakukan di berbagai aspek kehidupan, seperti :
  1. Lingkungan keluarga
    • Anggota keluarga melaksanakan kegiatan sehari-hari secara tertib dan teratur.
    • Anggota keluarga ikut menjaga harta benda keluarga.
    • Anggota keluarga yang masih sekolah senantiasa rajin belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sendiri.
  2. Lingkungan sekolah
    • Menaati peraturan tata tertib sekolah yang berlaku.
    • Menggalang kerja sama antarteman tanpa pandang bulu.
    • Hidup rukun sesama warga sekolah.
  3. Lingkungan masyarakat
    • Ikut kerja bakti yang diadakan oleh kampung sesuai dengan kemampuannya.
    • Ikut ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwalnya.
    • Membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.
Organisasi yang berhubungan dengan usaha pembelaan Negara seperti :
  • Keamanan Rakyat (Kamra)
Merupakan bentuk peran serta rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Perlawanan Rakyat (Wanra)
Merupakan bentuk pertan serta rakyat langsung dalam bidang pertahanan.
  • Pertahanan Sipil (Hansip)
Merupakan kekuatan rakyat sebagai kekuatan pokok unsur perlindungan masyarakat.
                        : http://bentuk-bentukusahapembelaannegara.blogspot.com/
                        : dan sumber lain yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar