Minggu, 09 Juni 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara



Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Didalam negara/organisasi adanya warga negara/anggota organisasi yang memiliki hak dan kewajiban atas menjadi warga negara tersebut. Dan hak dan kewajiban tersebut harus diberi kekuatan hukum yakni dengan memasukan peraturan-peraturan itu ke dalam undang-undang dasar negara.
Hak dan kewajiban harus adil antar warga negara, Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1.1  Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia
Dalam UUD 1945, pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30, sebagai berikut :
  1. Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1.2  Hak-hak Warga Negara Indonesia
v Siapakah Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menajadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
v Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintaha  dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintah tanpa perkecualian. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, meunjukan kepedulian kita terhadap hak dan asasi.
v Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdpat dalam undang-undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Perbankan, dan sebagainya, bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
v Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warna negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1980.
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan undang-undnag nomor 5 tahun 1975.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu menyangkut sejarah yang panjang, baik pada zaman penjajahan maupun pada zaman Indonesia merdeka. Sedangkan hak mengungkap pikiran secara lisan, terulis dan sebagainya dalam pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 1967 yang menentukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab. Pers ini lazimnya disebut pers bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 28 UUD 1945 memuat frase “dan sebagaina” untuk menunjukan terbukannya kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran ukan secara lisan atau tertulis, tetapi dengan cara lain.
v Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu”. Kebebasan memeluk agama merupaka salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu bersumber langsung pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak atas kebebasan beragama bukan pemeberian negara atau golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama dan kepercayaan terhdap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
v Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur system pertahanan kemanan rakyat semesta.
v Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat1 UUD 1945 menetapkan  bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pegajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (pasal 31 ayat 2).
System pendidikan nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelanggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah. Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.
Pelaksanaan undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27,28,29 tahun 1990 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999, masing-masing tentang pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
v Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 23 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 itu juga menunjukan arah kebudayaan tersebut yaitu, “menuju kea rah kemajuan abad budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri”. Salah satu unsure budaya ang paling penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah, yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
v Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya penjelasan pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran satu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun perussahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang tertentu yang berkuasa sementara rakyat banyak justru tertindas. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pasal yang penting dan ensesial karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadilan social.
Cukup banyak undang-undang sebagai pelaksana pasal 33 UUD 1945 ini, antara lain undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai penyempurnaan dari undang-undang nomor 12 tahun 1967, undang-undang nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, dan undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Semangat mewujudkan keadilan social terpancar pula di dalam pasal berikutnya, yaitu pasal 34 UUD 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Undang-undang sebagai pelaksana pasal pasal 34 UUD 1945 ini misalnya undang-undang nomor 6 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan social, undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraab anak.
1.3  Kewajiban Warga Negara Indonesia

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  1. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  2. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber                                : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
                                : http://bayuchimot.blogspot.com/2013/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html.
                                : http://lifestyle.kompasiana.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar