Kewirausahaan
Asal kata
Kewirausahaan berasal dari bahasa Prancis, yaitu entrepreneur. Menurut
etimologi dari kewirausahaan terdiri atas dua suku kata, yaitu : wira dan
usaha, dan ditambah dengan awalan ke dan akhiran an. Yang dimaksud dengan
pengertian Wira, menurut kamus Bahasa Indonesia dalam Bahasa Sastra Lama
diartikan sebagai pahlawan dan laki-laki, dan pada pengertian lain disebut juga
dengan manusia unggul (perkasa), teladan, berjiwa besar dan pemberani. Kemudian
pengertian Usaha, menurut kamus Bahasa Indonesia, diartikan sebagai, kegiatan
dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai sesuatu maksud.
Dalam
lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor
961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa: ” Kewirausahaan adalah semangat, sikap,
perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang
mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi
dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan
yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.”
Dari
beberapa konsep yang ada pada 6 hakekat penting kewirausahaan sebagai berikut :
1 Kewirausahaan adalah suatu nilai yang
diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak,
tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996).
4. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997).
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996).
4. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997).
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.
Wirausahawan
(bahasa Inggris: entrepreneur) adalah
orang yang melakukan aktivitas wirausaha dicirikan dengan pandai atau berbakat
mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk
pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.
Kamus
Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan wirausahawan sebagai "orang
yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam
berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan
operasinya, serta memasarkannya. Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan
wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya
dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga
memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat
keputusan.
Tiga jenis perilaku wirausahawan :
1.Memulai inisiatif.
Memulai inisiatif berarti
memiliki pola pikir yang luas dan kreatif serta suatu tekad yang bulat ingin berwirausaha.
2. Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi
untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis. Artinya seorang
wirausaha harus mampu merubah semua faktor yang mempengaruhi dalam kelangsungan
usahanya secara praktis untuk menunjang kelancaran usahanya.3. Diterimanya resiko
Seorang wirausaha juga harus bisa meenerima segala resiko dalam menjalankan usahanya yaitu suatu kegagalan dalam usahanya.
Wirausahawan
dunia modern muncul pertama kali di Inggris pada masa revolusi pada akhir abad
ke 18
Kunci
penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi
melalui inovasi dan kreativitas.
Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
1. Keinginan
untuk berprestasi
2. Keinginan untuk bertanggung jawab
3. Preferensi kepada
resiko-resiko menengah
4. Persepsi
kepada kemungkinan berhasil
5. Rangsangan oleh
umpan balik
6. Aktivitas
energik
7. Orientasi
ke masa depan
8. Keterampilan dalam pengorganisasian
9. Sikap terhadap uang
Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi
:
1.Kemampuan inovatif
2.Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
3.Keinginan untuk berprestasi
4.Kemampuan
perencanaan realistis
5.Kepemimpinan
terorientasi kepada tujuan
6.Obyektivitas
7. Tanggung jawab pribadi
8. Kemampuan
beradaptasi
9. Kemampuan sebagai
pengorganisasi dan administrator
Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi
menurut Mc Clelland
adalah :
1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha
mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis
tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan
balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya
tersebut.
2. Kebutuhan untuk berafiliasi (n
Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi
adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu
merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan
penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan
afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi
sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki
kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan
dalam bekerja atau mengelola organisasi.
3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan
untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu
tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari
individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.
Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru
•
Mempertahankan sikap
obyektivitas dan selalu mencari gagasan bagi produk atau jasa
•
Dekat dengan segmen pasar yang
ingin dimasuki
•
Memahami persyaratan teknis
dari produk atau proses
•
Menelusuri secara mendetail
kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi
•
Mengetahui kendala hukum yang diterapkan
pada produk atau jasa
• Menjamin bahwa produk atau
jasa menawarkan keuntungan tertentu yang membedakannya dari pesaing
•
Melindungi gagasan kreatif
melalui hak paten, hak cipta, merek dagang dan merek jasa
Unsur-unsur
analisa pulang pokok :
1. Biaya tetap
2. Biaya variabel
3. Biaya total
4. Pendapatan total
5. Keuntungan
6. Kerugian
7. Titik pulang pokok
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
1. Definisi waralaba versi Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
2. Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
3. Definisi waralaba versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan
Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana
pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan
untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara
yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area
tertentu.
Waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Waralaba
luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek
sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. 2. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Pemasaran langsung adalah aktifitas
total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli,
mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih
untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari
calon pelanggan.
Teknik Pemasaran Langsung.
Pemasaran langsung dapat menggunakan berbagai Teknik untuk
menjangkau calon pembeli dan pelanggan. Teknik itu terdiri
dari :
1. Penjualan
tatap muka : adalah kunjungan penjualan lapanganPemasaran
surat langsung : terdiri dari pengiriman tawaran, pemberitahun, pengingat,
atau barang-barang lain kepada seseorang di alamat tertentu. 2. Pengiriman surat bisa berupa : fax
mail, e-mail , dan voice mail.Pemasaran melalui katalog :
terjadi ketika perusahaan mengirimkan satu atau lebih katalog produk
kepada penerima yang terpilih 3. Telemarketing : menggambarkan penggunaan operator telepon untuk pelanggan baru, untuk berkontak dengan pelanggan yang ada guna mengetahui dengan pasti level kepuasan pelangga, atau untuk mengambil pesanan
4. TV dan media dengan tanggapan langsung lain : tiga cara TV dalam mempromosikan penjualan langsung : Iklan tanggapan langsung, saluran belanja di rumah, dan videotxt dan TV interaktif
5. Pemasaran melalui kios : berupa mesin penerima pesanan pelanggan
6. Saluran online
Kepemilikan adalah kekuasaan yang
didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki
secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Terdapat beberapa
bentuk kepemilikan jika dikaitkan dengan bisnis, yaitu :
1. Sole
Proprietorship
Merupakan bentuk kepemilikan bisnis
tunggal. Bentuk bisnis ini dapat ditemukan dimana-mana. Sang pemilik dapat dengan
leluasa mengatur jalannya bisnis yag dimiliki tanpa diganggu oleh para pemegang
saham atau pihak ketiga. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba
pribadi pemilik dan menjdi subjek pajak penghasilan pribadi.
2.
Partnership
Biasanya jenis kepemilikan
partnership dimiliki oleh 2 orang atau lebih. Para pemilik disebut sekutu
(partner). Keuntungan yang didapat dan pendanaan bagi bisnis tersebut bagi
jenis kepemilikan ini harus dibagi berdasarkan kesepakatan antar pemilik dan
didukung oleh dokumen yang mendukung soal bagian kepemilikan.
3.
Corporation
Dalam jenis kepemilikan ini,
pemiliknya adalah para pemegang saham. Kewajiban para pemegang saham adalah
terbatas, artinya pemegang saham tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara
pribadi atas tindakan-tindakan perusahaan. Kerugian yang nantinya
ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Harus ada akta
pendirian yang disahkan oleh badan hukum. Akta pendirian ini harus mencantumkan
aspek-aspek penting seperti nama perusahaan, kedudukan, saham yang diterbitkan,
operasi perusahaan, dll. Para pemegang saham memilih dewan direksi yang
bertanggungjawab membuat kebijakan umum perusahaan dan memilih para pejabat
penting yang ditugaskan mengelola perusahaan sehari-hari seperti CEO
(Chief Executive Officer).
Tiga alternatif pada saat berakhirnya usaha, yaitu:
a.
Likuidasi.
Likuidasi merupakan proses membubarkan perusahaan
sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan
pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).Definisi ini
hampir sama dengan definisi liquidation dalam kamus hukum ekonomi
ELIPS yang memberikan pengertian likuidasi sebagai pembubaran perusahaan
diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan
utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham.
b.
Reorganisasi
Reorganisasi merupakan proses perubahan garis
kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang
ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi.
c.
Perpanjangan waktu pembayaran.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
http://www.pengusaha.co/thread-104-definisi-waralaba-atau-franchise.html
staff.uny.ac.id/.../Modul%20PLPG%20Kewirausahaan
repository.usu.ac.id
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/kewirausahaan/bab1-kewirausahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar