Senin, 28 April 2014

Kewirausahaan



Kewirausahaan

Asal kata Kewirausahaan berasal dari bahasa Prancis, yaitu entrepreneur. Menurut etimologi dari kewirausahaan terdiri atas dua suku kata, yaitu : wira dan usaha, dan ditambah dengan awalan ke dan akhiran an. Yang dimaksud dengan pengertian Wira, menurut kamus Bahasa Indonesia dalam Bahasa Sastra Lama diartikan sebagai pahlawan dan laki-laki, dan pada pengertian lain disebut juga dengan manusia unggul (perkasa), teladan, berjiwa besar dan pemberani. Kemudian pengertian Usaha, menurut kamus Bahasa Indonesia, diartikan sebagai, kegiatan dengan mengerahkan tenaga pikiran atau badan untuk mencapai sesuatu maksud.

Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa: ” Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.”

Dari beberapa konsep yang ada pada 6 hakekat penting kewirausahaan sebagai berikut :
1  Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Acmad Sanusi, 1994).
2. Kewirausahaan adalah suatu kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) (Drucker, 1959).
3. Kewirausahaan adalah suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (Zimmerer. 1996).
4. Kewirausahaan adalah suatu nilai yang diperlukan untuk memulai suatu usaha (start-up phase) dan perkembangan usaha (venture growth) (Soeharto Prawiro, 1997).
5. Kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru (creative), dan sesuatu yang berbeda (inovative) yang bermanfaat memberi nilai lebih.
6. Kewirausahaan adalah usaha menciptakan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melaui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen.

Wirausahawan (bahasa Inggris: entrepreneur) adalah orang yang melakukan aktivitas wirausaha dicirikan dengan pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

Kamus Besar Bahasa Indonesi (KBBI) mendefinisikan wirausahawan sebagai "orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menyusun cara baru dalam berproduksi, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan operasinya, serta memasarkannya. Sedangkan, Louis Jacques Filion menggambarkan wirausahawan sebagai orang yang imajinatif, yang ditandai dengan kemampuannya dalam menetapkan sasaran serta dapat mencapai sasaran-sasaran itu. Ia juga memiliki kesadaran tinggi untuk menemukan peluang-peluang dan membuat keputusan.
Tiga jenis perilaku wirausahawan :
1.Memulai inisiatif.
Memulai inisiatif berarti memiliki pola pikir yang luas dan kreatif serta suatu tekad yang bulat ingin     berwirausaha.
2.   Mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial/ekonomi untuk merubah sumber daya dan situasi dengan cara praktis. Artinya seorang wirausaha harus mampu merubah semua faktor yang mempengaruhi dalam kelangsungan usahanya secara praktis untuk menunjang kelancaran usahanya.
3.   Diterimanya resiko
Seorang wirausaha juga harus bisa meenerima segala resiko dalam menjalankan usahanya yaitu suatu kegagalan dalam usahanya.

Wirausahawan dunia modern muncul pertama kali di Inggris pada masa revolusi pada akhir abad ke 18
Kunci penting seorang wirausahawan adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreativitas.

Karakteristik Wirausahawan Menurut McClelland :
       1. Keinginan untuk berprestasi
 2. Keinginan untuk bertanggung jawab
       3. Preferensi kepada resiko-resiko menengah
       4. Persepsi kepada kemungkinan berhasil
       5. Rangsangan oleh umpan balik
       6. Aktivitas energik
       7. Orientasi ke masa depan
       8. Keterampilan dalam pengorganisasian
       9. Sikap terhadap uang

Karakteristik wirausahawan yang sukses dengan n Ach tinggi :
 1.Kemampuan inovatif
 2.Toleransi terhadap kemenduaan (ambiguity)
 3.Keinginan untuk berprestasi
       4.Kemampuan perencanaan realistis
       5.Kepemimpinan terorientasi kepada tujuan
       6.Obyektivitas
       7. Tanggung jawab pribadi
       8. Kemampuan beradaptasi
       9. Kemampuan sebagai pengorganisasi dan administrator

Tiga kebutuhan dasar yang mempengaruhi pencapaian tujuan ekonomi menurut Mc Clelland adalah :
1. Kebutuhan untuk berprestasi (nAch)
n-ACH adalah motivasi untuk berprestasi, karena itu karyawan akan berusaha mencapai prestasi tertingginya, pencapaian tujuan tersebut bersifat realistis tetapi menantang, dan kemajuan dalam pekerjaan. Karyawan perlu mendapat umpan balik dari lingkungannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasinya tersebut.

2. Kebutuhan untuk berafiliasi (n Afil)
Kebutuhan untuk Berafiliasi atau Bersahabat (n-AFI) Kebutuhan akan Afiliasi adalah hasrat untuk berhubungan antar pribadi yang ramah dan akrab. Individu merefleksikan keinginan untuk mempunyai hubungan yang erat, kooperatif dan penuh sikap persahabatan dengan pihak lain. Individu yang mempunyai kebutuhan afiliasi yang tinggi umumnya berhasil dalam pekerjaan yang memerlukan interaksi sosial yang tinggi. Mc Clelland mengatakan bahwa kebanyakan orang memiliki kombinasi karakteristik tersebut, akibatnya akan mempengaruhi perilaku karyawan dalam bekerja atau mengelola organisasi.

3. Kebutuhan untuk berkuasa (n Pow)
Kebutuhan akan Kekuasaan (n-POW) Kebutuhan akan kekuasaan adalah kebutuhan untuk membuat orang lain berperilaku dalam suatu cara dimana orang-orang itu tanpa dipaksa tidak akan berperilaku demikian atau suatu bentuk ekspresi dari individu untuk mengendalikan dan mempengaruhi orang lain.

Sumber-sumber gagasan dalam identifikasi peluang usaha baru
         Mempertahankan sikap obyektivitas dan selalu mencari gagasan bagi produk atau jasa
         Dekat dengan segmen pasar yang ingin dimasuki
         Memahami persyaratan teknis dari produk atau proses
         Menelusuri secara mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi
         Mengetahui kendala hukum yang diterapkan pada produk atau jasa
    Menjamin bahwa produk atau jasa menawarkan keuntungan tertentu yang membedakannya dari pesaing
         Melindungi gagasan kreatif melalui hak paten, hak cipta, merek dagang dan merek jasa


Unsur-unsur analisa pulang pokok :
1. Biaya tetap
2. Biaya variabel
3. Biaya total
4. Pendapatan total
5. Keuntungan
6. Kerugian
7. Titik pulang pokok

Definisi Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
1. Definisi waralaba versi Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.

2. Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

3. Definisi waralaba versi Pakar
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba. Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.

Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang  atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Waralaba dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. 

2. Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Pemasaran langsung  adalah aktifitas total dengan mana penjual mempengaruhi transfer barang dan jasa pada pembeli, mengarahkan usahanya pada pemerhati dengan menggunakan satu media atau lebih untuk tujuan mengumpulkan tanggapan melalui telepon, pos atau kunjungan dari calon pelanggan.

Teknik Pemasaran Langsung.
Pemasaran langsung dapat menggunakan berbagai Teknik untuk menjangkau calon pembeli dan pelanggan. Teknik itu terdiri dari :
1. Penjualan tatap muka : adalah kunjungan penjualan lapanganPemasaran surat langsung : terdiri dari pengiriman tawaran, pemberitahun, pengingat, atau barang-barang lain kepada seseorang di alamat tertentu. 2. Pengiriman surat bisa berupa : fax mail, e-mail , dan voice mail.Pemasaran melalui katalog : terjadi ketika perusahaan mengirimkan satu atau lebih katalog produk kepada penerima yang terpilih 
3. Telemarketing : menggambarkan penggunaan operator telepon untuk pelanggan baru, untuk berkontak dengan pelanggan yang ada guna mengetahui dengan pasti level kepuasan pelangga, atau untuk mengambil pesanan 
4. TV dan media dengan tanggapan langsung lain : tiga cara TV dalam mempromosikan penjualan langsung : Iklan tanggapan langsung, saluran belanja di rumah, dan videotxt dan TV interaktif 
5. Pemasaran melalui kios : berupa mesin penerima pesanan pelanggan 
6. Saluran online

Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Terdapat beberapa bentuk kepemilikan jika dikaitkan dengan bisnis, yaitu  :

1.    Sole Proprietorship
Merupakan bentuk kepemilikan bisnis tunggal. Bentuk bisnis ini dapat ditemukan dimana-mana. Sang pemilik dapat dengan leluasa mengatur jalannya bisnis yag dimiliki tanpa diganggu oleh para pemegang saham atau pihak ketiga. Keuntungan yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemilik dan menjdi subjek pajak penghasilan pribadi.

2.    Partnership
Biasanya jenis kepemilikan partnership dimiliki oleh 2 orang atau lebih. Para pemilik disebut sekutu (partner). Keuntungan yang didapat dan pendanaan bagi bisnis tersebut bagi jenis kepemilikan ini harus dibagi berdasarkan kesepakatan antar pemilik dan didukung oleh dokumen yang mendukung soal bagian kepemilikan.

3.    Corporation
Dalam jenis kepemilikan ini, pemiliknya adalah para pemegang saham. Kewajiban para pemegang saham adalah terbatas, artinya pemegang saham tidak dapat dianggap bertanggungjawab secara pribadi atas  tindakan-tindakan perusahaan. Kerugian yang nantinya ditanggung juga maksimal sebesar modal yang disetorkannya. Harus ada akta pendirian yang disahkan oleh badan hukum. Akta pendirian ini harus mencantumkan aspek-aspek penting seperti nama perusahaan, kedudukan, saham yang diterbitkan, operasi perusahaan, dll. Para pemegang saham memilih dewan direksi yang bertanggungjawab membuat kebijakan umum perusahaan dan memilih para pejabat penting yang ditugaskan mengelola perusahaan sehari-hari seperti  CEO (Chief Executive Officer).
Tiga alternatif pada saat berakhirnya usaha, yaitu:
a.              Likuidasi.
Likuidasi merupakan proses membubarkan perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).Definisi ini hampir sama dengan definisi liquidation dalam kamus hukum ekonomi ELIPS yang memberikan pengertian likuidasi sebagai pembubaran perusahaan diikuti dengan proses penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta atau utang antara pemegang saham.
b.             Reorganisasi
Reorganisasi merupakan proses perubahan garis kewenangan, struktur organisasi, struktur keuangan dan perubahan lainnya yang ditujukan untuk memperbaiki struktur manajemen dan keuangan suatu organisasi.
c.              Perpanjangan waktu pembayaran.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
http://www.pengusaha.co/thread-104-definisi-waralaba-atau-franchise.html
staff.uny.ac.id/.../Modul%20PLPG%20Kewirausahaan
 repository.usu.ac.id
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/kewirausahaan/bab1-kewirausahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar